pajak mineral bukan logam dan batuan. 6. pajak mineral bukan logam dan batuan

 
6pajak mineral bukan logam dan batuan  kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan 10

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3); Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun. 231. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Salah satu lokasi Galian C di wilayah Kota Palangka Raya yang didatangi Tim untuk dilakukan pengecekan ijin usaha dalam rangka peningkatan PAD. asbes; b. Md. b. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan. 28 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa “Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan”. 250 m ³ 3. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAROS Menimbang : a. , M. Diketahui, ada 11 sektor pajak menjadi penunjang penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bangka Selatan. II. 7. com— Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. UU No. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. 000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas Mineral bukan logam dan Mineral bukan logam jenis tertentu, dengan ketentuan untuk pemberian luasan diatas 100 (seratus) hektare diberikan dalam hal golongan/komoditas digunakan untuk mendukung proyek. Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan. Tingkat kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pajak Daerah masih kurang selama tahun 2015-2019 dengan rata-rata. Undang-Undang Nomor 7 (d rt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebagai subjek pajak sekaligus wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian bukan strategis dan bukan vital, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan; 19. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam Peraturan Perundang-undangan dibidang mineral dan batubara. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebelumnya diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan undang-undang Nomor 34 Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pen gambilan mineral bukan logam dan batuan. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. Setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Komering Ulu tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Undang-Undang No. Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat; b. Ketentuan Pasal 29 ayat (3). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 081 14. JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN 3 NILAI JUAL PER m (Rp) TARIF PAJAK TERUTANG PER m3 (Rp) a. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak; 11. 6. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak; 11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan . 16 k. Pajak Penerangan Jalan; Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan f. Batu padas; 3. com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLM). Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah berdasarkan Undang-Undang No. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. comdalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan. ac. 000. 20. trakkit; dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan eraturan erundan -undan an. pdf:. WP ditetapkan oleh pemerintah pusat. batu tulis; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai. Dan Batuan WK R . 21. (3) Obyek Pajak Bahan galian Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan a. pajak sarang wallet; j. NPPG= NJ x Tp Keterangan : NPPG = Nilai. 5. Hal itu disusulkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi. BUKAN LOGAM DAN BATUAN. 3. batu tulis;. Nilai Jual = (Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan) x (Volume/tonase pengambilan) Tarif. NO. UU RI No 2008 Tahun 2009 pasal 57 – 61 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah; c. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. NILAI JUAL DAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN NO. 697. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. U. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak daerah yang menggunakan official assessment, yaitu: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); 11. Author: Hp. Pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 8. 11. (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan sistem daring terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi. Batu Belah/Batu Kali 509. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Terbaru. 1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk salah satu jenis Pajak yang 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang6. asbes; b. Judul. Nining Arumsari B. (3) Untuk mengakses Sistem Informasi Pajak Daerah, setiap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib PajakKomering Ulu tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pasal 1 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjabarkan bahwa:. 20. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 55 Tahun. 145. 12. 000 x 25%. (3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan logam dan batuan. Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif untuk mineral bukan logam. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar. Saat ini, kata dia, Bapenda Barito Ti mur memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari. 5. mineral logam; mineral bukan logam; batuan; atau; batubara, dalam setahun sebelum tahun pajak. Setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara. Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang. Bisnis. Pajak, Retribusi dan Tarif: Bentuk Peraturan: Peraturan. Pasal 3 (1) Obyek Pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi : a. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),. 000,00 batu apun~/gamping 22. Objek Pajak yang termasuk mineral bukan logam dimaksud meliputi: 1. 20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. A. 19. Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 s/d 2014 No Tahun REALISASI Pajak Mineral Bukan Kontribusi (%) Logam dan Batuan Pajak Daerah 1 2010 11. Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas minerl bukan logam dan batuan. Pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) merupakan sumber penerimaan baru, namun potensinya sangat kecil di Provinsi Bali. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; 2. Pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain adalah pajak mineral bukan logam dan batuan. 727 15. 11. Pajak Parkir 21. Hasil Penelitian ini menunjukkan 1) Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2015-2019 dinilai belum optimal dan masuk dalam tingkat “Sangat Kurang” yaitu dengan tingkat kontribusi rata-rata hanya sebesar 1,77%. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang20. Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. 12. tertinggi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terjadipada tahun 2015 sebesar 123,83% dengan kriteria sangat efektif dan terendah tahun 2016 sebesar92,20% dengan kriteria efektif. 14. Dimana salah satu objek pajak dari pajak MINERBA adalah. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 16. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan,. Nitrat 23. Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore,. Sektor pajak tersebut antara lain pajak hotel,. Ruang Lingkup; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (29 dan 30), disebutkan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas. WALIKOTA BALIKPAPAN, Menimbang : a. Tipe Dokumen. Total pajak mineral bukan logam dan batuan terutang. 3. Penelitian ini menggunakan teknik. LANDASAN TEORITIS . bahwa sesuai Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah. 000. batu. batu setengah permata; Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan. 2017. 081 14. 6. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Pasal 3 (1) Objek Pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: a. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. 15. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (5). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian bukan strategis dan bukan vital, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan; 19. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai No 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjelaskan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 21. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan. Grafit 16. 7. Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Wajib Pajak MBLB adalah setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan ba tuan. Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang. TLD. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Alokasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pengalokasian hasil Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Undang-Undang No. 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara UU No. 9. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Diperbanyak Oleh : BAGIAN HUKUM SETDAKAB. trakkit; dan hh. Pasal 58 (1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di. Garam batu (halite) 15. Kata Kunci : Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam. 34 Tahun 2000 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B, yang berbunyi sebagai. Asbes 11. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. penjualan mineral bukan logam dan batuan; bahwa Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yooakarta Nomor 328/ KEPI 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah Istimewa Yooakarta Tahun Anggaran 2020, perlu ditinjau kembali sesuai perkembangan keadaan mekanisme pasar penjualan dan. Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Eksploitasi 1. Pajak Daerah, didalamnya tidak memuat Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, maka. 2019. 28 tahun 2009 Pasal 59 yaitu sebagaiNamun saya tekankan sekali lagi, kegiatan kali ini hanya sebatas pendataan ulang kelengkapan ijin dan berkas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan”, ucap Baru S. 3. (4) Dihapus. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Pajak Parkir adalah pajak. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan. Biaya Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dapat diberikan biaya pemungutan, misalnya 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten atau kota. . Berikut sedikit materi yang saya baca terkait Pajak MBLB: * Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut Pajak. sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mengingat : 1. Target dan Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Minahasa Utara TA 2014-2017 Tahun Target (Rp) Realisasi (Rp) Persentase 2014 1. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat; b. 500,- 2. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. 14. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan . Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 s/d 2014 N o Tahun REALISASI Pajak Mineral Bukan Kontribusi (%) Logam dan Batuan Pajak Daerah 1 2010 11.